Sabtu, 24 Januari 2015

Imam Mahdi dalam Al-Qur'an Dan Sunnah (BAG 3)

Unknown  |  at  Sabtu, Januari 24, 2015  |   |  No comments


Keempat, Keshahihan hadits-hadits tersebut

Dalam pasal ini, kami akan menyebutkan para ulama Ahli Sunnah yang menegaskan keshahihan hadits-hadits Al Mahdi AS, sejauh yang ketahui melalui karya-karya mereka. Kami sama sekali tidak bermaksud untuk menyebutkan pernyataan seluruh ulama dalam masalah ini. Yang akan kami sebutkan di sini hanyalah sebagai contoh, seperti di bawah ini. 

1. Tirmidzi (wafat 297 H) ketika mengomentari tiga hadits tentang Al Mahdi mengatakan “Hadits-hadits ini adalah Shahih.”[28], dan mengenai hadits keempat beliau berkata “Hadits ini hasan.”[29] 

2. Al-Hafidz Abu Ja’far ‘Uqaili (wafat 322 H), beliau meriwayatkan satu hadits dhaif dalam masalah Imam Mahdi, lalu mengatakan “Dalam masalah Al Mahdi terdapat banyak hadits shahih selain hadits ini, dengan konteks yang berbeda.”[30] 

3. Hakim Naisaburi (wafat 405 H), mengomentari empat hadits Al Mahdi mengatakan “Ini adalah hadits-hadits yang shahih sanadnya, tetapi Bukhari dan Muslim tidak menukilnya”[31] 

Tentang tiga hadits lainnya beliau mengatakan “Hadits-hadits ini shahih sanadnya dan sesuai dengan syarat Imam Muslim, tetapi beliau tidak mengeluarkannya.”[32] 
Mengenai delapan hadits yang lain beliau berkata, “Hadits-hadits tersebut shahih dengan syarat Bukhari dan Muslim tapi tidak mereka keluarkan.”[33] 

4. Imam Baihaqi (wafat 458 H) mengatakan hadits-hadits yang berkenaan dengan Imam Mahdi secara sanad adalah haditshadits yang sahih.[34] 

5. Imam Baghawi (wafat 510/516 H) dalam Mashabih Al Sunnah menggolongkan hadits-hadits tentang Al Mahdi dalam bagian hadits-hadits sahih.[35] Dan lima hadits lainnya sebagai hadits-hadits hasan.[36] 

6. Ibnu Atsir (wafat 606) dalam kitab Nihayah tentang kata (????) berkata: dalam hadits disebutkan, “Sunnah para khalifah Rasyidin Mahdiyyin”. Al Mahdi berarti orang yang mendapat hidayah kebenaran dari Allah. Kata Al Mahdi telah dipergunakan sebagai nama, seperti nama Al Mahdi yang disabdakan oleh Nabi saw sebagai kabar gembira untuk umatnya di akhir zaman.[37] Ungkapan tersebut tidak mungkin diucapkan, kecuali oleh orang yang telah meyakini keshahihan hadits tersebut bahkan kemutawatirannya. 

7. Qurtubi AI-Maliki (wafat 671 H), beliau adalah salah seorang ulama yang mengatakan akan kemutawatiran hadits tersebut. Hal penting yang beliau katakan dalam hal ini adalah ketika mengomentari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa sanadnya sahih,[38] seraya menegaskan bahwa hadits “Al Mahdi adalah keturunanku dari anak cucu Fatimah as” dari segi sanad lebih sahih dari riwayat hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Khalid Jundi,[39] yang akan kita diskusikan nanti. 

8. Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) dalam Minhaj Al Sunnah mengatakan, “Hadits-hadits yang dijadikan dalil olehnya –yakni Allamah Hilli– akan kedatangan Al Mahdi di akhir zaman, adalah hadits-hadits sahih.”[40] 

9. Al-Hafidz Dzahabi (wafat 748 H) tidak memberikan komentar apapun terhadap hadits-hadits Al Mahdi yang dinyatakan sahib oleh Hakim dalam Al Mustadrak, tapi menegaskan kesahihan dua hadits.[41] Menurut kebiasaan Dzahabi, hadits-hadits yang dianggapnya dhaif, langsung beliau nyatakan kedhaifannya. Diamnya Dzahabi terhadap hadits yang disahihkan oleh Hakim menunjukkan bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat Hakim. 

10. Kunji Syafi’i (wafat 658 H) menshahihkan hadits-hadits tentang Al Mahdi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Beliau[42] mengatakan “Ini adalah hadits sahih”, demikian pula pendapatnya tentang sebuah hadits lainnya.[43] 

Tentang hadits “Al Mahdi dari keturunanku, dahinya lebar dan berparas tampan”, ia menyatakan, hadits ini, hasan dan sahih”. Mengenai hadits “Kedatangan Al Mahdi adalah janji yang haq dan benar. Dia dari keturunan Fatimah as” mengatakan, : hadits ini dalah hadits hasan yang sahih”.[44]

11. Al-Hafidz lbnul Qayyim (wafat 751 H), setelah menukil beberapa hadits masalah Al Mahdi, menyakan bahwa sebagian hadits-hadits tersebut adalah hadits hasan dan sebagian lagi sahih.[45] Beliau termasuk ulama yang mengatakan kemutawatiran hadits-hadits tersebut seperti yang akan kami jelaskan.

12. Ibnu Katsir (wafat 774 H), tentang sanad hadits Al Mahdi mengatakan, “Sanad hadits ini kuat dan sahih”.[46] Lalu beliau menukil hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Majah seraya mengatakan, “Hadits ini hasan dan diriwayatkan dari Nabi saw melalui lebih dari satu jalur”[47]

13. Taftazani (wafat 801H) setelah menyebutkan beberapa hadits tentang Al Mahdi menyatakan kesahihannya dan perawinya adalah orang-orang terpercaya.[48] 

14. Nuruddin Al Haitsami (wafat 870 H): Terdapat beberapa hadits tentang Al Mahdi yang sahih sanadnya dan terpercaya perawinya. 
Mengomentari hadits pertama, berkata “Turmudzi dan ulama yang lain merawikannya dengan sangat ringkas. Imam Ahmad meriwayatkannya dari beberapa sanad, sedangkan Abu Ya’la menukilnya dengan singkat. Perawinya adalah orang-orang yang dapat dipercaya.[49] 
Tentang hadits kedua, menyatakan “Thabarani memuatnya dalam Al-Ausath. Para perawinya adalah perawi hadits sahih.[50] 
Tentang hadits ketiga, mengatakan “Para perawinya tsiqah”.[51] 
Mengenai hadits keempat, berkata “Bazzar meriwayatkannya dengan sanad hadits yang sahih”.[52] 
Sedangkan hadits kelima, beliau menyatakan “Thabari menyebutkannya dalam Al-Ausath, sanadnya adalah tsiqah.”[53] 

15. Suyuthi (wafat 911 H) ketika menyebutkan tentang Al Mahdi, memberikan tanda[54] (??)yang berarti sahih dan (?) yang berarti hasan[55] 
16. Syaukani (wafat 1250 H), pernyataan beliau akan sahihnya hadits-hadits tentang Al Mahdi bahkan kemutawatirannya, dinukil oleh Qunuji dalam kitab Idza’ah. Dalam pembahasan yang lalu telah kami singgung, bahwa Syaukani memiliki satu karya tulis yang membuktikan kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi. 

17. Nashirudin Al Albani dalam satu makalahnya mengatakan, “Dalam masalah Imam Mahdi terdapat banyak hadits sahih yang sebagian besar dari hadits-hadits tersebut memiliki sanad yang sahih’. Selain itu, Al Albani juga termasuk mereka yang menyatakan kemutawatirannya.[56] 

Untuk lebih ringkas kami cukupkan sampai di sini saja pernyataan para ulama tersebut, walaupun mereka yang mengkaji masalah ini lebih banyak daripada yang disebut[57] 


Kelima, Kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi

Para ulama dirayah dan sebagian ulama hadits mengatakan dengan tegas akan kemutawatiran hadits-hadits tentang Imam Mahdi as yang bersumber dari kitab-kitab hadits Ahli Sunnah. Melihat banyaknya ulama yang menyatakan hal tersebut, kami hanya akan menyebutkan beberapa dari mereka saja. 

1. Al-Barbahari, pemuka mazhab Hanbali dan mufti di zamannya (wafat 329H). Syekh Hamud Tuairi dalam kitabnya Al-Ihtijaj Bi Al Atsar ‘Ala Man Ankara Al Mahdiy Al Muntazhar halaman 28, menukil perkataan Syekh Barbahari dari kitabnya Syarh Al Sunnah, bahwa, “Keimanan akan turunnya Nabi Isa as: Beliau akan turun ... dan melaksanakan shalat di belakang Imam Mahdi Qaim dari keluarga Nabi saw”. Kata iman berarti keyakinan dan keyakinan tidak mungkin muncul dari hadits ahad.”

2. Muhammad bin Husein Abiri Syafi’i (wafat 363 H) dalam Manaqib Al Syafi’i mengatakan, “Hadits dari Rasulullah akan kedatangan Imam Mahdi termasuk hadits mutawatir, karena diriwayatkan oleh banyak perawi. Imam Mahdi adalah seorang dari keturunan Nabi saw yang kelak di akhir zaman akan memerintah di muka bumi dengan keadilan selama tujuh tahun bersamaan dengan itu, Nabi Isa as pun untuk membantunya dalam menumpas fitnah Dajjal”. 

Pernyataan di atas juga dinukil oleh Qurthubi Maliki dalam kitab Tadzkirah halaman 71, Al-Mazi dalam Tahdzibul Kamal 25: 146/5181 dalam biografi Muhammad bin Khalid Jundi, Ibnul Qayyim dalam Al- Manarul Munif 142/327 dan ulama yang lain. 

3. Qurthubi Maliki (wafat 671 H) ketika menyebutkan pernyataan Abiri di atas, menegaskan pendapatnya tentang sahihnya hadits-hadits tersebut seraya mengutip apa yang dikatakan oleh Hakim Naisaburi “Riwayat-riwayat tentang kemunculan Imam Mahdi cucu Nabi dari keturunan Fatimah as memang benar adalah sabda Rasulullah saw”[58] 
Dalam kitab tafsirnya bernama “Al-Jami’ Li Ahkam Al Qur’an” ketika menafsirkan ayat 33 surat Taubah beliau menyatakan, “Banyak hadits sahih dan mutawatir menegaskan bahwa Imam Mahdi as dari keturunan Rasulullah saw”[59] 

4. Al-Hafidz Jamaluddin Al-Mazi (wafat 742 H) ketika menukil pernyataan Abiri di atas tentang kemutawatiran hadits Al Mahdi, tidak mengomentari apapun, akan tetapi menjadikannya sebagai suatu hal yang menjadi kesepakatan kaum muslimin[60] 

5. Ibnul Qayyim (wafat 751 H) mendukung pendapat Abiri di atas dengan membagi hadits-hadits tersebut dalam empat kategori; shahih, hasan, gharib dan maudhu [61] Dan –seperti telah dijelaskan–, hadits- hadits sahih dan hasan dalam masalah ini telah sampai pada target hadits mutawatir dengan banyaknya perawi dan hadits-hadits itu sendiri. 

6. Ibnu Hajar Asqalani (wafat 852 H) setelah menukil pendapat ulama lainnya tentang kemutawatiran hadits Al Mahdi,[62] menyatakan dukungannya seraya berkata, “Masalah shalatnya Nabi Isa as di belakang seorang dari umat Muhammad ini –dan itu terjadi di akhir zaman, kala hari kiamat sudah dekat membuktikan kebenaran pendapat yang menyatakan bahwa bumi ini tidak akan pernah sepi dari hujjah Allah swt.”[63] 

7. Syamsuddin Sakhawi (wafat 902 H). Banyak ulama mengatakan bahwa Sakhawi termasuk dari mereka yang meyakini kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi. Antara lain: Allamah Syekh Muhammad Arabi Fasi dalam kitabnya Al-Maqashid dan Muhaqqiq Abu laid Abdurrahman bin Abdul Qadir Fasi dalam Manhaj Al Qashid seperti yang dinukil oleh Abul Faidl Ghimari,[64] serta Abu Abdillah Muhammad Bin Ja’far Kattani (wafat 1345 H) dalam Nadzm Al Mutanatsir Min Al Hadits Al Mutawatir halaman 226-289. 

8. Suyuthi (wafat 911 H), menyatakan kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi dalam kitabnya Al Fawaid Al Mutakatsirah Fi Al Ahadits Al Mutawatirah, juga dalam kitab ringkasannya, seperti yang disebutkan oleh Sayyid Ghimari Syafi’i.[65] 

9. Ibnu Hajar Haitami (wafat 975H), dalam pembelaannya terhadap kepercayaan kaum muslimin akan Imam Mahdi dalam banyak kesempatan menegaskan kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi.[66] 

10. Muttaqi Hindi (watat 975H), penulis kitab Kanzul Ummal, dalam pembelaannya terhadap keimanan umat Islam akan Imam Mahdi memberikan dalil-dalil dan argumen yang kuat dan tak terbantahkan dalam kitabnya Al Burhan Fi Alamat Mahdiy Akhir Al Zaman. Materi terpenting dalam kitab tersebut adalah empat fatwa bagi mereka yang mengingkari kedatangan Imam Mahdi, yaitu fatwa Ibnu Hajar Haitami Syafi’i, fatwa Syekh Ahmad Surur bin Saba Hanafi, fatwa Syekh Muhammad bin Muhammad Khitabi Maliki dan fatwa Syekh Yahya bin Muhammad Hanbali. 

Muttaqi menyebutkan bahwa mereka dalah ulama Mekah dan fuqaha kaum muslimin dari empat mazhab besar Islam. Siapapun yang merujuk ke fatwa-fatwa mereka akan menyepakati kemutawatiran hadits-hadits tersebut. Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa pengingkar masalah Al Mahdi harus diberi hukuman yaitu hukum pukul, takzir, dan perjanjian sampai dia kembali lagi ke jalan yang benar dan mengimani kedatangan Imam Mahdi –walaupun ia enggan melakukannya– atau bila tetap bersikeras darahnya halal (boleh dibunuh).[67] 

11. Muhammad Rasul Barzanji (wafat 1103 H) dalam pernyataan akan kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi menyatakan “Hadits-hadits tentang keberadaan Imam Mahdi dan kedatangannya di akhir zaman, juga bahwa beliau dari keluarga Rasulullah saw dan dari keturunan Fatimah sa telah melampaui batas hadits mutawatir dalam maknanya. Jadi pengingkaran hadits-hadits tersebut, tidak berarti apa-apa.[68] 

12. Syekh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Jasus (wafat 1182 H). Kattani dalam kitab Nadzm Al Mutanatsir menukil pernyataannya akan kemutawatiran hadits-hadits tersebut.[69] 

13. Abul Ali ‘Iraqi Al Fasi (wafat 1183 H). Beliau mempunyai sebuah karya tulis tentang Imam Mahdi. Dalam Nadz, Al Mutawatir pernyataannya akan kemutawatiran hadits-hadits itu, disebutkan di sini.[70] 

14. Syekh Safarini Hanbali (wafat 1188 H). Qunuji menukil darinya bahwa beliau termasuk mereka yang menyatakan kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi dalam kitabnya Lawaih.[71] 

15. Syekh Muhammad bin Ali Shabban (wafat 1206 H). beliau menyebutkan pendapat Ibnu Hajar dalam Al Shawaiq dan ulama lainnya akan kemutawatiran hadits-hadits tersebut. Menjadikan pendapat Ibnu Hajar dalam hal ini tanpa komentar apapun, adalah bukti bahwa beliau juga berpendapat yang sama.[72] 

16. Syaukani (wafat 1250 H), kitabnya yang terkenal Al Taudhih Fi Tawaturi Ma Jaa Fi Al Muntadzar Wa Al Dajjal Wa Al Masih, cukup menjadi bukti akan pendapatnya tentang kemutawatiran hadits-hadits Al Mahdi. 

17. Mu’min bin Hasan bin Ma’sum Syablanji (wafat 1291 H) selain menyatakan kemutawatiran hadits-hadits tentang Imam Mahdi juga menegaskan bahwa beliau dari keluarga Rasulullah saw.[73] 

18. Ahmad Zaini Dahlan, Mufti Mazhab Syafi’i (wafat 1304 H), menyifati hadits tersebut sebagai hadits yang berjumlah banyak. Beliau berkata, “Banyaknya perawi hadits-hadits ini saling menguatkan satu sama lain, sehingga orang menjadi yakin akan kebenarannya”. Jelas, bahwa keyakinan akan benarnya satu riwayat disebabkan oleh kemutawatiran riwayat tersebut.[74] 

19. Sayyid Muhammad Siddiq Hasan Qunuji Bukhari (wafat 1307 H), mengatakan, “Hadits-hadits yang ada dalam masalah ini walaupun riwayatnya berbeda-beda, tapi banyaknya jumlah hadits-hadits tersebut menjadikannya hadits mutawatir.[75] 

20. Abu Abdillah Muhanunad bin Jafar Kattani Maliki (wafat 1345 H). Setelah menukil pernyataan ulama yang sebagian namanya telah disebutkan di atas mengatakan, “Kesimpulannya, hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai Imam Mahdi Muntadhar adalah mutawatir.”[76] 

Dan ulama lain yang namanya tidak kami sebutkan, mengingat kecilnya buku ini, tidak memungkinkan untuk menyebutkan semuanya. Memang ada sebagian orang yang telah melakukan kerja keras dengan mengkaji dan meneliti pernyataan para ulama mulai dari mereka yang hidup di abad ketiga hijriyah hingga masa kini.[77] 

Di sini, kami kami merasa perlu untuk menukil kata-kata ustadz Badiuz Zaman Said Noursi –beliau adalah salah seorang ulama Ahli Sunnah terkemuka pada permulaan abad 14 Hijriyah–, beliau berkata “Di dunia ini tidak ada satupun kelompok dan golongan terhormat dan mulia yang setingkat dengan kemuliaan dan kehormatan Ahli Bait. Tak ada satu keluargapun yang saling menyayangi satu sama lain seperti yang dilakukan oleh Ahli Bait as. Dan tak satupun masyarakat dan golongan yang bersinar lebih dari sinar yang terpancar dari Ahli Bait as. 

Ya, Ahli Bait yang telah mendapatkah ruh hakikat Al Qur’an, memperolehnya dari sumber aslinya serta bersinar dengan cahaya iman dan Islam sehingga mereka sampai ke puncak kesempurnaan, melahirkan ratusan pahlawan yang tak tertandingi dan mencetak ribuan kader untuk memimpin umat, merekalah yang lebih berhak untuk tampil menerapkan keadilan mutlak bagi dunia dengan sang pemimpin besar Imam Mahdi yang agung, dan bahwa beliaulah yang akan menghidupkan kembali syariat Nabi Muhammad saw, hakikat pemisahan haq dan batil, serta sunnahnya.” 

Masalah ini sangat logis sekali, terlebih lagi hal ini merupakan tujuan kehidupan sosial bangsa.[78] 

Imam Mahdi Dalam Pandangan Islam; Penerjemah: Abu Muhammad; Penerbit Yayasan Imam Ali (as.), 1419 H./ 1999 M.; Hal. 26 – 61.

Imam Mahdi dalam Al-Qur’an Dan Sunnah (BAG 1)
Imam Mahdi dalam Al-Qur’an Dan Sunnah (BAG 2)
Imam Mahdi dalam Al-Qur'an Dan Sunnah (Sanad-sanad ''Akhir'')

Administrator

Seorang Muslim Syiah Imamiyah Itsna 'Asyariyah: Pecinta Rasulullah Saw dan Ahlulbaitnya dan Pecinta NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Ya Aba Abdillah! Hidup Indonesia!

0 komentar:

General

© 2015 Gen Syi'ah. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger Template. Powered by Blogger.